Begini Kronologis Perdagangan Daging Babi di Perumahan Bougenville

Begini Kronologis Perdagangan Daging Babi di Perumahan Bougenville

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Gustina, salah seorang warga perumahan Bougenville Lestari, Simpang Rimbo, Kecamatan Alambarajo, akhirnya memutuskan melaporkan kasus penipuan penjualan daging babi ke aparat kepolisian. Sebelumnya, sejumlah warga menjadi korban terdakwa Eli Sanawita dan Wahyudi.

Selain Gustina, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Rama, menghadirkan Evitarosa, Murniaty, Nuryanti, Sarimanivita, dan M Basri, sebagai saksi. Para saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Partono, mengaku didatangi dan ditawari oleh terdakwa Eli Sanwati daging kerbau dengan harga murah.

Saat itu menjelang lebaran, harga daging kerbau dan sapi terbilang cukup tinggi, yakni berkisar Rp 150 ribu per Kg. Sementara warga yang mendapat tawaran harga daging kerbau murah, yakni Rp 100 ribu per Kg untuk daging, dan Rp 50 ribu tulang, pun tergiur untuk membeli.    

“Saya melaporkan masalah peredaran daging babi. Awalnya terdakwa Eli datang menawarkan daging kerbau. Saya tanyakan, berapa perkilo Rp 100 ribu. ‘Kok murah nian?’ Tanya saya kepada terdakwa. Akhirnya saya beli 2,5 kilo dan tulang. Setelah semingguan, dia datang lagi. Karena daging kerbau tidak ada, Eli menawarkan daging sapi. Besok, sehari sebelum lebaran. Setelah diterima, kok dagingnya agak lain. Katanyo dagingnyo terhimpit," jelas saksi.

Baca Juga: 350 Juta Voucher Shopee Sudah Diklaim Pengguna di Big Ramadan Sale 2022

Baca Juga: Bea Cukai Terus Dukung Pelaku UMKM Pasarkan Produk Hingga Pasar Internasional

Selain rupa daging yang tidak segar, ternyata aroma khas daging sapi pun tidak ada. Gustina pun mulai merasa curiga. Namun, dia berusaha mencari tahu dan bertanya pada tetangga yang non Muslim.

“Saya tanyakan kepada tetangga, katanya, daging yang saya beli adalah daging babi,” ungkpanya.

Untuk memastikan, daging yang sudah dimasak menjadi sop tersebut, akhirnya diputuskan dilakukan pengecekan laboratorium. Dan diketahui, jika daging yang berasal dari terdakwa Eli Sanawita adalah daging babi. 

Begitu juga saksi lainnya, seperti saksi Gutina, mereka pun ditawarkan daging kerbau yang harganya lebih murah dari harga pasar. Tidak sedikit pula ada warga yang sudah memasak dan memakan daging “kerbau” Eli Sanawati.

Baca Juga: Dukung Kompetensi Pekerja UMKM Kemnaker Punya Banyak Jurusan Pelatihan

Baca Juga: Mau Mudik? Cek Dulu 3 Hal Penting Berkendara Aman Bersama Keluarga

Ditemui saat skors sidang, penasehat hukum terdakwa, Rifki, menerangkan, kliennya merupakan korban juga dalam perkara ini. Masalahnya, dia selaku warga biasa dan bukan penjual daging tidak tahu, jika daging kerbau yang dijual ke warga adalah daging babi yang diberikan Wahyudi. Sementara Wahyudi mendapatkan daging tersebut dari seorang pedagang daging yang kini masuk Daftar Pencairan Orang (DPO).

“Eli ini pun sebenarnya korban, karena dia tidak tahu kalau daging yang dijual kepada warga adalah daging babi. Dia memperoleh daging tersebut dari terdakwa Wahyudi. Dan Wahyudi mendapatkan daging dari seorang pedagang,” tandasnya. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: