Ini Syarat Terbang Selama Arus Mudik Lebaran 2022

Ini Syarat Terbang Selama Arus Mudik Lebaran 2022

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Meskipun angka kasus covid 19 di Indonesia sudah mulai melandai, namun Pemerintah Indonesia tetap memberlakukan pengetatan protokol kesehatan selama arus mudik lebaran 2022. Ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid 19 pasca mudik lebaran.

Disampaikan oleh EGM Bandara Sultan Thaha Jambi bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penumpang selama melakukan perjalanan via udara. "Hal ini berlaku untuk seluruh penumpang baik balita hingga dewasa dan berlaku di seluruh Indonesia," ujarnya.

Persyaratan tersebut adalah bagi penumpang berusia dewasa yang sudah 3 kali vaksin, atau sudah melakukan vaksn booster,maka tidak perlu lagi memperlihatkan hasil PCR maupun antigen negatif. Sedangkan untuk anak usai 6 hingga 17 tahun yang sudah melaksanakan dua kali vaksin, maka juga tidak diwajibkan untuk memperlihatkan hasil negatif covid 19 kepada petugas. Sedangkan anak anak usia dibawah 6 tahun yang memang belum wajib vaksin,maka harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang sudah vaksin booster. 

"Nanti di bandara juga akan di cek melalui aplikasi apakah penumpang tersebut layak terbang atau tidak. Jika layak terbang maka akan menunjukkan warna hijau sedangkan yang tidak layak terbang nenunjukkan warna merah," ujarnya.

Iswanto menghimbau masyarakat yang tidak ingin terjebak macet di jalan saat arus mudik lebaran,maka bisa memilih perjalanan udara yang lebih cepat dan nyaman. Dan dirinya juga meminta agar masyarakat untuk tetap mengikuti peraturan pemerintah dengan mengikuti vaksin booster dan menjaga protokol kesehatan.

"Per 6 April 2022 lalu,masyarakat juga biss melaksanakan vaksin booster di bandara. Kami bekerjasama dengan KKP untuk melaksanakan vaksin booster bagi masyarakat di bandara," bebernya. (viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: