b9

Terungkap! Cara Dapat Tiket Pesawat Murah Selama Libur Akhir Tahun 2026

Terungkap! Cara Dapat Tiket Pesawat Murah Selama Libur Akhir Tahun 2026

tiket pesawat murah, cek berkala info nya-ist-

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% yang ditanggung pemerintah untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Nataru.

PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025. Melalui skema ini, penumpang hanya membayar PPN sebesar 5%, sementara sisanya sebesar 6% ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP).

BACA JUGA:Tak Tepati Kesepakatan, Israel Tetap Gempur dan Bunuh Warga Palestina di Masa Gencatan Senjata Gaza

BACA JUGA:Hujan Mikroplastik di Jakarta, Peneliti BRIN Ungkap Air Hujan Kini Tercemar Partikel Plastik Berbahaya

Masa berlaku insentif ini:

Pembelian tiket: 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026

Periode penerbangan: 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026

Insentif PPN ini tidak hanya mencakup tarif dasar tiket, tetapi juga mencakup komponen lain seperti:

Biaya bahan bakar (fuel surcharge)

Bagasi tambahan

Biaya pemilihan kursi

BACA JUGA:Lonjakan Kasus Flu H3N2 Melanda Asia, Indonesia Catat Peningkatan Tajam Pasien ISPA

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Ajak Warga Bungo Perkuat Persatuan di HUT ke-60, Dorong Daerah Jadi Pusat Kegiatan Nasional

Dengan kebijakan ini, harga tiket pesawat dipastikan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama musim liburan.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya, insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas saat libur panjang, sekaligus menjadi stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.“Pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,” tulis PMK tersebut, dikutip Minggu 19 Oktober 2025.

 

Selain insentif PPN tiket pesawat, pemerintah juga sedang menyiapkan diskon tarif transportasi darat dan laut, seperti kereta api (KAI) dan kapal laut (Pelni), untuk periode liburan yang sama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: beritasatu.com

Berita Terkait