Catet! Truk Dilarang Masuk Jalan Tol hingga 4 Januari 2026
Ilustrasi. Truk dilarang masuk tol hingga 4 Januari 2026.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah resmi memperpanjang masa pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kebijakan truk atau angkutan barang dilarang masuk tol ini berlaku selama 24 jam penuh mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Hal ini, menyusul terbitnya surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terkait kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan menjelaskan, kebijakan WFA pada 29-31 Desember 2025 berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat di luar periode puncak libur.
BACA JUGA:Sama-sama Andalan Niaga! Adu Lincah Toyota Rangga Diesel vs Mitsubishi L300, Mana Lebih Worth It?
Perubahan pola pergerakan tersebut mendorong pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan lalu lintas guna menjaga kelancaran dan keselamatan arus Nataru.
Aan mengatakan, untuk angkutan barang, sebelumnya ada window time pada 21-22 dan 29-31 Desember 2025.
"Namun, dengan perkembangan terbaru, diputuskan tidak ada window time di ruas tol, sehingga angkutan barang dilarang melintas selama 24 jam,” ujar Aan di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025.
Dengan kebijakan ini, seluruh kendaraan angkutan barang tidak diperkenankan melintas di ruas jalan tol selama periode pembatasan.
BACA JUGA:Naik Lagi! Harga Emas Antam Hari Ini Senin 22 Desember 2025 Jadi Rp2,5 Juta per Gram
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari manajemen lalu lintas nasional guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan pribadi dan angkutan penumpang selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Sementara itu, untuk jalan arteri non-tol, pembatasan angkutan barang tetap diberlakukan dengan sistem window time. Kendaraan angkutan barang masih diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai jalan tengah agar distribusi logistik tetap berjalan tanpa mengganggu arus utama Nataru 2026.
Dilansir dari beritasatu.com, Aan menegaskan, implementasi kebijakan teknis di lapangan sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




