Oknum Anggota Polsek Kumpeh Ilir Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Penganiayaan Ragil di Sel Hingga Tewas

Oknum Anggota Polsek Kumpeh Ilir Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Penganiayaan Ragil di Sel Hingga Tewas

Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap oknum polisi yang melakukan penganiayaan di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, hingga korban meninggal dunia.-junaidi/jambi-independent.co.id-

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masih ingat dengan kasus penganiayaan seorang pria bernama Ragil (22) di dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi?

Dalam kasus ini, penganiayaan yang dilakukan oleh 2 polisi tersebut berujung kematian.

Pelakunya adalah Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Pascal Wildany, oknum polisi yang saat itu bertugas di Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi tersebut, Bripka Yuyun divonis 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Simak! Ini Arahan Kakorlantas Polri Terkait Polisi yang Terbukti Pungli di Jalan

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Roro Endang Dewi Nugraheni, dan Hakim anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan dalam sidang putusan kasus pembunuhan Ragil, Kamis 24 Juli 2025 sore.

Vonis ini sama dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi selama 15 tahun penjara.

Hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dikarenakan Yuyun terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

"Setelah menimbang, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, " kata Hakim Roro.

BACA JUGA:Pengedar Ganja di Sekernan Muaro Jambi Ditangkap, Ambil Narkoba dari Kota Jambi

Sebelum memutuskan perkara, hakim terlebih dahulu membacakan poin-poin penting dari surat putusan pemidanaan seperti hasil pemeriksaan penyidik, saksi, terdakwa, tim kesehatan dan lain sebagainya. 

Dalam pembacaan poin penting itu,  hakim menyebut jika dari hasil pemeriksaan medis, terdapat 7 luka di leher korban, kemudian memar di kepala, patah batang otak akibat benturan keras. 

Kemudian seluruh kepala memar dan pendarahan hebat sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Korban meninggal terlebih dahulu sebelum ditemukan tergantung di sel tahanan.

"Apakah terdakwa menerima putusan ini," tanya hakim. Namun setelah diskusi dengan penasehat hukum, terdakwa mengatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: