Waduh..Uji Petik Bawaslu Temukan Ketidaksesuaian Data Pemilih, 13 dari 16 Pemilih Baru Tidak Valid

Hasil uji petik Bawaslu ada ketidaksesuaian data pemilih-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu Provinsi Jambi mengungkap hasil uji petik terhadap data pemilih dalam Pemutakhiran data pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025.
Uji petik ini dilakukan untuk menguji akurasi dan validitas data pemilih, terutama pada pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih baru.
Dari hasil pengawasan, ditemukan bahwa sebagian data pemilih belum sepenuhnya akurat dan valid, khususnya pada kategori pemilih baru.
Temuan ini menjadi perhatian serius Bawaslu sebagai upaya memastikan hak pilih masyarakat benar-benar terjaga dalam proses demokrasi.
BACA JUGA:Dua Gelombang Satu Tujuan : Menata Ulang Kelembagaan dan Integritas Pemilu Pasca Putusan MK
Mayoritas Pemilih Baru Tidak Sesuai Data
Uji petik terhadap pemilih baru yang berusia genap 17 tahun menghasilkan temuan signifikan.
Dari total 16 sampel yang diambil, hanya 3 pemilih yang datanya sesuai, sementara 13 lainnya tidak sesuai atau tidak dapat dibuktikan keabsahannya.
"Temuan ini menunjukkan bahwa masih terdapat potensi kelemahan dalam proses verifikasi data pemilih baru yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPU," ujar anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian, jumat (11/7).
Pemilih TMS Juga Belum Sepenuhnya Akurat
Sementara itu, pada kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) — seperti meninggal dunia, pindah domisili, pemilih ganda, atau anggota TNI/Polri — Bawaslu mengambil 145 sampel. Hasilnya, 97 data dinyatakan sesuai, sedangkan 48 data tidak sesuai.
BACA JUGA:Jangan panik, Ini Dia Cara Atasi Kucing yang Sering Muntah
Bawaslu menekankan bahwa ketidaksesuaian ini menunjukkan perlunya peningkatan kualitas verifikasi oleh jajaran KPU, terutama dalam menindaklanjuti laporan dan sinkronisasi dengan instansi terkait seperti Dukcapil dan instansi pertahanan.
Atas temuan tersebut, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada jajaran KPU Provinsi Jambi dan meminta agar seluruh ketidaksesuaian tersebut ditindaklanjuti dalam proses PDPB Triwulan III Tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: