Pengadilan Negeri Bungo Eksekusi Tanah dan Bangunan Rumah di Sungai Mengkuang

Pengadilan Negeri Bungo Eksekusi Tanah dan Bangunan Rumah di Sungai Mengkuang

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Bungo.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengadilan Negeri Muara Bungo melaksanakan eksekusi riil terhadap tanah dan sebagian bangunan rumah di wilayah Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada Rabu pagi 9 Juli 2025.

Eksekusi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan perkara Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mrb yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Bungo, didampingi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo, serta pengamanan ketat dari 188 personel gabungan Polri dan Brimob, serta 7 personel Polisi Militer.

Adapun objek eksekusi meliputi beberapa bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas nama:

BACA JUGA:Perjalanan Misri, Wanita Asal Jambi Hingga Terseret Kasus Polisi Bunuh Polisi di NTB

- Inur, SHM No. 4419 Tahun 2018 seluas 169 m²

- Ita Wati, SHM No. 4421 Tahun 2018 seluas 269 m²

- Darmawan, SHM No. 4420 Tahun 2018 seluas 480 m²

- Masudi, SHM No. 4422 Tahun 2018 seluas 470 m²

Dalam perkara ini, Marni bertindak sebagai Pemohon Eksekusi. Sedangkan para Termohon Eksekusi terdiri dari Inur (Termohon I), Helvi Suhelmi (Termohon II), Ita Wati (Termohon III), Darmawan (Termohon IV), dan Masudi (Termohon V). BPN Bungo turut disebut sebagai Turut Termohon Eksekusi.

Pihak Termohon sebelumnya telah dipanggil secara resmi sejak 22 Juli 2024 untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Namun, hingga saat eksekusi dilakukan, belum ada itikad baik dari para Termohon untuk melaksanakan isi putusan, sehingga Pengadilan melakukan upaya paksa.

BACA JUGA:Duh! Warga Bathin II Pelayang Blokir Jalan, Protes Aktivitas PETI di Bungo

Eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan fisik. Pihak Pengadilan memastikan proses pengosongan rumah dilakukan dengan pendekatan humanis.

Barang-barang milik Termohon dikeluarkan dengan bantuan akomodasi yang telah disiapkan oleh Pemohon Eksekusi sebagaimana arahan dari Pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: