Simak Ya! Inilah Daftar Kendaraan Resmi yang Boleh Terobos Lampu Merah

Simak Ya! Inilah Daftar Kendaraan Resmi yang Boleh Terobos Lampu Merah

Simak jenis kendaraan yang boleh menerobos lampu merah.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

Dalam situasi seperti ini, petugas lalu lintas dapat mengatur kendaraan untuk tetap melintas meskipun lampu lalu lintas menunjukkan warna merah, dengan catatan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

Pemahaman yang benar tentang aturan kendaraan menerobos lampu merah sangat penting bagi masyarakat, terutama para pengguna jalan. 

Tidak semua kendaraan diperbolehkan melanggar lampu lalu lintas, dan mereka yang melakukannya tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenai sanksi tilang, denda, atau bahkan pidana jika menimbulkan kecelakaan.

Menerobos lampu merah secara sembarangan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:Geger! Pipa Pertamina Bocor di Pondok Meja Muaro Jambi, Lahan Warga Terimbas

Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk memahami bahwa tidak semua kondisi mendesak menjadi alasan yang sah untuk melanggar aturan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: