Simak Ya! Inilah Daftar Kendaraan Resmi yang Boleh Terobos Lampu Merah

Simak jenis kendaraan yang boleh menerobos lampu merah.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kalian tentu pernah melihat kendaraan yang nyelonong menerobos lampu merah bukan.
Tak sedikit dari pengendara berpikir, sah-sah saja mereka menorbos lampu merah jika sedang terburu-buru atau berada dalam situasi mendesak.
Padahal, anggapan tersebut sanglah keliru. Dalam hukum lalu lintas Indonesia, hanya kendaraan tertentu yang secara sah diperbolehkan menerobos lampu merah, dan itu pun dalam kondisi yang sangat terbatas serta harus mengikuti prosedur resmi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 134, terdapat ketentuan tentang kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya.
BACA JUGA:Duh! Israel Rugi Rp81,6 Triliun akibat Konflik dengan Iran
Kendaraan ini berhak mendapat prioritas meskipun harus melanggar lampu lalu lintas, selama tujuannya untuk menjalankan tugas penting dan mendapatkan pengawalan resmi.
Kendaraan-kendaraan yang termasuk kategori prioritas tersebut seperti berikut ini:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang dalam tugas memadamkan kebakaran.
2. Ambulans yang membawa pasien, korban kecelakaan, atau kondisi medis darurat lainnya.
3. Kendaraan penyelamat dalam penanganan darurat kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan yang mengangkut pimpinan lembaga negara Indonesia, seperti presiden, wakil presiden, atau pimpinan DPR/MPR.
BACA JUGA:Tak Dijual! Carlos Augusto Bakal Terus Merumput di Inter Milan
5. Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang sedang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: