Nah! Kejati Jambi Sita Pabrik Kelapa Sawit PT PAL Terkait Kasus Korupsi Kredit Rp105 M

Tim Pidsus Kejati Jambi menyita pabrik PT PAL, Senin 23 Juni 2025.i-ist/jambi-independent.co.id-
MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penyitaan terhadap PT Prosympec Agro Lestari (PAL), di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Penyitaan terhadap PT PAL oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi itu, dilakukan pada hari Senin 23 Juni 2025.
Kejati Jambi mengambil langkah penyitaan PT PAL ini, terkait penanganan perkara penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh Bank BNI kepada PT PAL tahun 2018 – 2019.
Penyitaan terhadap PT PAL yang dilakukan Kejati Jambi ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, Selasa 24 Juni 2025.
Menurutnya, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tertanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Jambi Nomor Print–480/L.5/Fd.2/6/2025.
Adapun rincian penyitaan terhadap PT PAL adalah:
2. Enam bidang tanah dalam 1 hamparan luas total 163.285 meter persegi
3. Bangunan dan sarana prasarana pendukung yang terdiri Kantor, Mess Karyawan dan lainnya
4. Mesin dan peralatan pengolahan TBS milik PT PAL di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Tips Memilih Baju Pantai Wanita Sesuai Bentuk Tubuh, Penampilan Jadi Makin Modis!
Nolly melanjutkan, terhadap tersangka WH dan VG serta RG tetap dilakukan penahanan di Lapas Jambi.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan rimair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: