Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Kerinci Sosialisasi TPPO kepada Lurah dan Kades di Merangin

Cegah TPPO, Imigrasi Kerinci Gelar Sosialisasi di Merangin-IST-
MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dalam upaya menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih marak terjadi di Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci menggelar kegiatan sosialisasi di Kabupaten Merangin pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Royal Bangko dan menggandeng Dinas PMTSP-TK Kabupaten Merangin sebagai mitra penyelenggara.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para camat, lurah, dan kepala desa dari Kecamatan Bangko dan Bangko Barat. Mereka merupakan ujung tombak pemerintah dalam menjangkau masyarakat di tingkat akar rumput.
Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif dalam menghadapi ancaman TPPO dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) yang semakin kompleks.
“Kegiatan ini penting sebagai langkah pencegahan. Kami ingin memberikan edukasi dan pemahaman kepada para lurah dan kepala desa agar mereka bisa mengenali serta mengantisipasi potensi terjadinya perdagangan orang di wilayahnya,” ujar Purnomo.
BACA JUGA:325 Peserta Ikuti Aksi Donor Darah SKK Migas PetroChina di Lapangan Graha Siginjai Walikota Jambi
BACA JUGA:Dukung Insan Pers, BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis sebagai Penerima Beasiswa Pascasarjana
Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya sebatas pemberian informasi, tetapi juga menjalin koordinasi dan silaturahmi antarinstansi untuk memperkuat sinergi.
“Kami melibatkan para lurah dan kades karena mereka adalah garda terdepan di masyarakat. Kami berharap mereka dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO maupun TPPM,” jelasnya.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi ruang lingkup, modus operandi, tantangan, serta dampak dari perdagangan orang dan perdagangan manusia. Selain itu, dijelaskan pula langkah-langkah yang bisa diambil secara hukum maupun sosial untuk mencegah tindak kejahatan tersebut sejak dini.
Purnomo juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan 13 program akselerasi dari Menteri Hukum dan HAM yang salah satunya menitikberatkan pada pemberantasan TPPO secara nasional.
BACA JUGA:Sah! Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Provinsi Aceh
BACA JUGA:Terungkap! Korban dan Pelaku Kasus Pembunuhan Berencana dengan Kopi Sianida di Jambi Ternyata Warga Riau
“Ini adalah perintah langsung dari Bapak Menteri Hukum dan HAM. Semua jajaran diminta untuk turut serta secara aktif dalam upaya pemberantasan TPPO dan TPPM,” tutupnya.
Dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan para pemangku kepentingan di tingkat desa dan kelurahan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: