Wah-wah! Perpisahan Dilarang, Sekolah 'Koordinasi' dengan Komite Sekolah

Wah-wah! Perpisahan Dilarang, Sekolah 'Koordinasi' dengan Komite Sekolah

Surat dari Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh yang melarang perpisahan.-ist/jambi-independent.co.id-

SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, tentang larangan perpisahan sekolah, sepertinya diabaikan.

Informasi yang didapat, ada sekolah yang berusaha 'mengakali' edaran tersebut dengan cara menjadikan perpisahan itu menjadi kegiatan komite sekolah.

Dengan begitu, sekolah berharap bakal lolos dari sanksi jika ketahuan tetap ada perpisahan sekolah.

Meski begitu, Pemkot Sungai Penuh melalui Dinas Pendidikan Kota Sungai akan bertindak tegas.

BACA JUGA:Satlantas Polresta Jambi Minta Pengusaha Batu Bara Patuhi Aturan Penghentian Operasional Jalur Darat

BACA JUGA:Anjlok! Ini Informasi Harga Emas Antam Hari Ini Senin 12 Mei 2025

Jika ketahuan ada perpisahan sekolah, maka kepala sekolah yang bersangkutan akan ditindak tegas. Terlebih lagi, perpisahan itu dilaksanakan di sekolah yang berarti pasti diketahui kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidirman, menegaskan dalam edaran itu sudah jelas disebutkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan acara seremonial seperti perpisahan yang bisa memberatkan orang tua siswa. 

Bagi sekolah yang tidak mengindahkan surat edaran akan disanksi. Khaidirman mengatakan bahwa secara aturan sudah disampaikan ke pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan kepada orang tua untuk acara perpisahan. 

“Secara aturan dan lisan  dan juga melalui pengawas sudah diingatkan ke seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan atau membebani orang tua untuk acara perpisahan,” kata dia.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Harga BBM Turun Sejak Mei, Simak Informasinya di Sini

BACA JUGA:Tragis! Kapal Rombongan Gathering Agung Toyota Muara Bungo Terbalik di Bengkulu, 1 Orang Meninggal Dunia

Apa bila sekolah masih melakukan pungutan untuk melaksanakan perpisahan maka dipastikan akan ada sanksi.

“Dinas dan pemkot tentu akan memberi  sanksi  bagi yang tidak mengindahkan  edaran tersebut,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: