Waduh! Larangan Disdik Diabaikan, Bakal Ada Perpisahan di SMPN 2 Kota Sungai Penuh, Wali Murid Diminta Biaya

Surat dari Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh yang melarang perpisahan.-ist/jambi-independent.co.id-
SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Larangan kepada sekolah untuk mengadakan perpisahan dari Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, sepertinya dicuekin.
Padahal, larangan tersebut sudah jelas dituangkan dalam surat resmi dengan nomor B/400.3.5.5/080/II/2025/DISDIK.
Fakta di lapangan, perpisahan tetap dilaksanakan di sekolah, yaitu SMPN 2 Kota Sungai Penuh.
Menariknya, Kepala SMPN 2 Kota Sungai Penuh bersikeras tidak tahu kalau akan ada perpisahan yang digelar di sekolah yang dipimpinnya.
BACA JUGA:Kampung Laut Geger! Marnit Ditpolairud Polda Jambi Beri Tembakan Peringatan ke Speed Boat Ini
Mulyadi, Kepala SMPN 2 Kota Sungai Penuh mengaku tidak tahu kalau akan ada acara perpisahan di sekolah.
Dia meyakinkan SMPN 2 Kota Sungai Penuh tidak melaksanakan acara perpisahan sesuai edaran kadis pendidikan.
“Coba tanya dengan wali murid tersebut bayar dengan siapa, dan untuk apa dananya, karena pihak sekolah tidak ada memungut biaya apapun," kata dia.
Dia menambahkan, sekolah tidak boleh melaksanakan perpisahan sesuai edaran kepala dinas.
BACA JUGA:Sebelum Berangkat, CJH Merangin Dibekali Rendang dan Sandal Jepit
BACA JUGA:Baca Nih! Ini Jadwal Penghentian Operasional Angkutan Batu Bara Jalur Darat
Hanya saja kilahnya, kalau komite yang melaksanakan berarti orang tua atau wali murid yang melaksanakan. "Dan tentu atas persetujuan mereka wali murid,” kata Mulyadi.
Terpisah, salah seorang wali siswa yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa kalau mereka diminta biaya untuk perpisahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: