Nekat! Warga Merangin Ini Jual Motor ke SAD, Uangnya untuk Beli Sabu

MS, pelaku penggelapan sepeda motor yang ditangkap polisi.-ist/jambi-independent.co.id-
Dari pengakuan pelaku, MS telah menjual sepeda motor korban kepada salah satu warga SAD dengan harga Rp2 juta dan mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
"Saat ini kita masih mendalami keterangan tersangka terkait sepeda motor yang sudah dijual ke warga SAD," kata dia.
BACA JUGA:Rem Blong! Bus ALS Tujuan Bekasi Kecelakaan di Padang Panjang Sumbar, Belasan Penumpang Tewas
BACA JUGA:Ramalan Zodiak 7 Hari ke Depan, Siapa yang akan Jatuh Cinta Mendadak?
Selain itu lanjutnya, MS mengaku uang hasil kejahatannya digunakannya untuk membeli sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: