Simak Nih! Ini Peringatan Pak Bray untuk Debt Collector yang Sering Tarik Kendaraan dengan Cara Kekerasan

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti-ist/jambi-independent.co.id-
"Intinya penarikan kendaraan itu diatur dalam undang-undang. Harus mendapat persetujuan dan penetapan dari pengadilan," tegasnya.
Jadi debt collector harus membawa surat penetapan dari pengadilan, jika akan melakukan penarikan kendaraan.
BACA JUGA:Cek! Ini Daftar 5 Zodiak yang Paling Boros dan Sulit Menahan Godaan Belanja, Kamu Termasuk Gak?
BACA JUGA:Baca Nih! Ini Pesan Gubernur Jambi untuk Guru PPPK yang Baru Terima SK
Kecuali kata dia, ada kesepakatan antara debitur dan kreditur. "Kalau debitur tanda tangan, maka penarikan itu sah," kata dia.
Untuk itu kata dia, bagi masyarakat atau debitur yang merasa tidak rela dengan penarikan yang dilakukan oleh kreditur, jangan pernah tanda tangan.
"Silakan lapor ke Polres atau Polda, akan kita lakukan tindakan hukum," kata dia.
Sekali lagi, Pak Bray menegaskan kepada para debt collector, jangan pernah melakukan penarikan-penarikan dengan semena-mena.
BACA JUGA:Nah Loh! Suami Istri Dilaporkan ke Polresta Jambi, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp8,9 Miliar
BACA JUGA:Kasian Banget! Pejalan Kaki Ini Tewas Setelah jadi Korban Tabrak Lari
"Tugas debt collector hanya mengingatkan atau menagih hutang secara baik, bukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: