Nah Loh! Suami Istri Dilaporkan ke Polresta Jambi, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp8,9 Miliar

Nah Loh! Suami Istri Dilaporkan ke Polresta Jambi, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp8,9 Miliar

Eko saat mendatangi Polresta Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktur utama dan bendahara Jambi Vision dan Flash Net dipolisikan oleh komisaris mereka.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana dugaan penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai Rp8,9 miliar.

Terlapor dalam kasus ini yakni Yanuardi selaku Direktur Utama, dan istrinya yaitu Suraina selaku bendahara di perusahaan Jambi Vision dan Flash Net. 

Keduanya dilaporkan oleh Eko selaku kuasa hukum dari komisaris perusahaan tersebut terkait penyimpangan keuangan.

BACA JUGA:Kasian Banget! Pejalan Kaki Ini Tewas Setelah jadi Korban Tabrak Lari

BACA JUGA:Ada Asap Ada Api! Ini Pengakuan Penjual Pempek Sampai Bisa Tikam Korbannya di Pasar Angso Duo

Laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Jambi pada tanggal 02 Oktober 2024 lalu, Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/622/X/2024/SPKT I/Polresta Jambi.

Eko menjelaskan, kasus ini berawal dari kecurigaan kliennya Hendri Hartono selaku komisaris yang mana pada tahun 2022, kliennya mendapatkan laporan dari direktur utama bahwa perusahaan sedang tidak stabil atau kekurangan dana.

Kemudian setelah dilakukan dicek, ada temuan dugaan penyalahgunaan dana dan nota fiktif yang dilakukan dari tahun 2020.

"Dalam temuan tersebut ditemukan indikasi penyalahgunaan dana di mana tagihan pelanggan yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan malah ditransfer ke rekening pribadi milik Suraina yang menjabat sebagai bendahara," katanya.

BACA JUGA:Wih Ternyata! Banyak Netizen yang Dukung Penjual Pempek yang Tikam Warga di Pasar Angso Duo, Sebut Bela Diri

BACA JUGA:Selamat Bertugas! Prajurit Yonif 142/KJ Berangkat Jaga Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai  Rp8,9 miliar. Uang tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran tagihan pelanggan yang dialihkan ke rekening tidak sah dan nota pembelian fiktif 

Ditambahkan Eko, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan pada tanggal 28 Februari 2025 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: