Komentar AJI tentang Penetapan Tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV

Simak reaksi AJI terkait penetapan Direktur Pemberitaan JAKTV sebagai tersangka.-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar alias TB, sebagai tersangka.
Tian Bahtiar dijadikan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
Penetapan ini menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis dan organisasi pers, salah satunya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, menyatakan bahwa langkah Kejagung tersebut sangat mengagetkan.
BACA JUGA:Kalap Nih! Ini Detik-detik Penjual Pempek Tikam Warga Berulang Kali Hingga Tewas di Pasar Angso Duo
BACA JUGA:Terungkap! Ini Penyebab Penjual Pempek Ngamuk Hingga Tikam Warga di Pasar Angso Duo
Terutama karena bukti yang digunakan dalam kasus ini adalah sejumlah pemberitaan JAK TV yang dinilai mengganggu proses penyidikan.
"Penetapan tersangka terhadap direktur pemberitaan JAK TV cukup mengagetkan kita, apalagi delik yang digunakan adalah perintangan dengan bukti pemberitaan," kata dia.
Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa kejaksaan melangkah terlalu jauh. Hal ini dikatakannya dalam diskusi revisi KUHAP dan Ancaman Pidana, Jumat 2 Mei 2025.
AJI menilai bahwa langkah ini berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers dan bisa menjadi preseden buruk ke depan.
BACA JUGA:Kapok Gak Tuh! Polres Muaro Jambi Amankan 5 Warga Mestong, Ada yang Sudah Aki-aki
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penjual Pempek yang Tikam 1 Orang Hingga Tewas di Pasar Angso Duo Diamankan
Erick menegaskan bahwa segala bentuk karya jurnalistik seharusnya berada dalam kewenangan Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kalau bicara soal pemberitaan, itu adalah karya jurnalistik dan sudah diatur dalam UU Pers. Kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers, bukan serta merta menjadikan pemberitaan sebagai alat bukti pidana," tegas Erick.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: