BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program bagi Siswa Magang di SMKN 9 Bungo

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program bagi Siswa Magang di SMKN 9 Bungo

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program bagi Siswa Magang-ist-

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDBPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo menggelar kegiatan sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa magang di SMKN 9 Bungo, Rabu 21 Mei 2025.

Kegiatan ini bertempat di aula SMKN 9 Bungo dan dihadiri oleh sekitar 150 orang wali murid kelas XII, serta jajaran dewan guru dan kepala sekolah.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pihak sekolah dan orang tua terkait pentingnya perlindungan bagi siswa yang akan mengikuti program magang kerja pada Juli 2025 mendatang. Penyampaian materi dilakukan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Denis Afriawanto.

Disampaikan Denis, bahwa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakejaan bagi Peserta Didik Magang / PKL ini sebagai tindaklanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2020 tentang Permagangan Dalam Negeri serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktek Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, dan Peraturan Meneteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua serta Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo terkait Pemberitahuan Tentang Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Siswa PKL.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Bagus Teja Harmoko, menyampaikan bahwa program perlindungan ini merupakan bagian penting dalam mendukung kegiatan magang yang aman dan produktif bagi siswa.

BACA JUGA:Ayo Ikutan! Telkomsel Buka “Kompetisi Riset Nasional 2025” bagi Mahasiswa S1

BACA JUGA:Senengnya! 202 CPNS Sarolangun Terima SK dari Bupati Sarolangun Hurmin, 1 Orang Penyandang Disabilitas

Dijelaskan Bagus bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 35 ayat (1) berbunyi : Peserta magang, siswakerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajibdidaftarkan olehPemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam program JKK melalui kantor  cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami ingin memastikan bahwa siswa magang tidak hanya mendapatkan keterampilan, tetapi juga mendapatkan perlindungan yang memadai, terutama jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Bagus.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta aktif sekolah dan wali murid dalam mendukung implementasi program ini, terutama melalui kepesertaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, kami berharap dapat melindungi lebih banyak siswa magang, agar mereka bisa fokus dalam pengembangan diri tanpa khawatir akan risiko yang mungkin terjadi selama masa magang," tambahnya.

BACA JUGA:Waduh! Ketahuan Maling Kopi di Senaung Muaro Jambi, Warga Perumahan Aur Duri Ditangkap Polisi

Kegiatan ini disambut positif oleh para wali murid dan pihak sekolah. Kepala SMKN 9 Bungo menyampaikan apresiasinya atas inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan peserta didik.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh siswa yang akan mengikuti program magang di masa mendatang dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mendapatkan jaminan perlindungan sosial selama menjalani magang atau praktik kerja di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: