Warga Muara Bulian Ditangkap di Desa Tenam, Polisi Temukan Sabu

Warga Muara Bulian yang idtangkap Satresnarkoba Polres Batanghari, karena kedapatan membawa sabu-subhi/jambi-independent.co.id-
BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali menciduk satu orang pria warga Kecamatan Muara Bulian disinyalir pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku Suprianto (40) ini merupakan warga Kecamatan Muara Bulian yang merupakan residivis. Dia baru saja keluar dari penjara dengan perkara yang sama,
Kasatresnarkoba Polres Batanghari Iptu Al Imron membenarkan adanya penangkapan ini.
Pelaku ditangkap di Desa Tenam Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari pada Selasa 22 April 2025 pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Sudah Hari ke 10, Ini Perkembangan Pencarian Warga Kumun yang Hilang di Renah Kayu Embun
BACA JUGA:Jangan Sampai Lolos! Usai Tangkap Ian Kincai, Polda Jambi Kini Fokus Kejar Sitanggang Cs
Penangkapan ini berawal saat tim opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Desa Tenam Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari.
Tim lalu melakukan penyelidikan lapangan. Setelah mendapat data lengkap, tim melakukan penggeledahan badan terhadap Suprianto.
Saat digeledah, polisi tak menemukan barang bukti. Namuns setelah lokasi sekitar diperiksa, ditemukanlah barang bukti berupa 2 paket sabu, 1 kaca pirek sabu, 4 plastik klip bening transparan kosong, 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot beserta barang bukti lainnya,
Usai dilakukan interogasi terhadap terduga, Supriyanto mengakui barang haram itu miliknya. Menurutnya, sabu itu dia beli dari P senilai Rp500 ribu dengan pembayaran cash.
BACA JUGA:Kasus Narkoba, Warga Kelurahan Tungkal IV Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Empat Kali Mangkir, Hakim Perintahkan Jemput Paksa Mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir
"Selanjutnya Supriadi dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Al Imron.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: