Hasto PDIP: Kasus Harun Masiku Alat Tekan Politik Terhadap Saya, Intimidasi Sejak 2023

Hasto PDIP: Kasus Harun Masiku Alat Tekan Politik Terhadap Saya, Intimidasi Sejak 2023

Hasto Kristiyanto saat memasuki ruang sidang.-ANTARA-

Dalam dakwaan, Hasto dituduh menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dengan memerintahkan perendaman ponsel milik Harun dan ajudannya.

Ia juga didakwa memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

BACA JUGA:Berkah di Bulan Ramadan, Pengusaha Kosmetik binaan BRI Ini Omsetnya Meningkat Pesat

BACA JUGA:Pemudik Wajib Baca! Kesalahan Sepele Ini Bisa Bikin Mudik Jadi Mimpi Buruk

Hasto membantah semua tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya adalah bagian dari upaya menjaga kedaulatan partai dan melindungi informasi sensitif.

Ia menegaskan bahwa PDI Perjuangan memiliki rekam jejak panjang dalam memperjuangkan demokrasi dan keadilan.

Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah 1  dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 2  juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara.   

Sidang selanjutnya akan beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh Hasto.

BACA JUGA:Hasil UEFA Nations League: Jerman Hancurkan Mimpi Italia, Menang 2-1 di Kandang Lawan!

BACA JUGA:Denmark Hancurkan Portugal 1-0! Hojlund Permalukan Ronaldo di Perempat Final UEFA Nations League

Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, serta mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: