Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi di Kabupaten Bungo, Warga Tebo Ditangkap Polres Bungo

Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi di Kabupaten Bungo, Warga Tebo Ditangkap Polres Bungo

Sejumlah barang bukti yang disita Satres Narkoba Polres Bungo.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 hingga 12 tahun.

Sementara itu, Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengapresiasi kerja cepat tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! KUR BRI 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat, Besaran Bunga, dan Cara Mengajukan Pinjaman

BACA JUGA:2,5 Tahun DPO, Pria yang Bacok Pensiunan Polisi di Tanjab Barat Ditangkap, Sempat Melawan Petugas

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo demi melindungi masyarakat dari bahaya barang haram ini,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: