Terjerat Kasus Pajak dan Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kanwil DJP Serahkan Direktur CV BP ke Kejari Tebo

Terjerat Kasus Pajak dan Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kanwil DJP Serahkan Direktur CV BP ke Kejari Tebo

Tersangka M selaku Direktur CV BP, saat diserahkan ke Kejari Tebo.-ist/jambi-independent.co.id-

Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Kejari Tebo. Sesuai ketentuan yang berlaku, tersangka terancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kakanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. 

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara konsisten dan profesional, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: