Ajukan Banding, Hakim Putuskan Ko Apex Tetap Jalani Penjara 5 Tahun 6 Bulan, BB Dikembalikan Melalui H Nanang

Ajukan Banding, Hakim Putuskan Ko Apex Tetap Jalani Penjara 5 Tahun 6 Bulan, BB Dikembalikan Melalui H Nanang

Hakim PT Jambi menguatkan putusan terhadap Ko Apex.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Pimpin Rakor Pembinaan Awal OPD Tahun 2025

Ini berupa kapal TB Bintang Bima 3209 an PT SBS, TB SBS 2409 an PT SBS dan TB BVS 2408 an PT Bintang Ventura Samudra.

Kemudian masih pada tahun 2020, H Nanang Rahman mengirimkan 1 unit kapal TB Fasific Nikel ke Jambi dan Ko Apex menerima untuk mengurus dokumen kapal berupa Grosse Akta.

Pada saat itu terdakwa mendaftarkan kapal tersebut di KSOP Kelas III Talang Duku Jambi sampai terbit Grosse Aktanya dan diserahkan kepada H Nanang Rahman.

Dengan apa yang dilakukannya, H Nanang Rahman merasa yakin untuk melakukan segala kepengurusan dokumen kapal miliknya kepada Terdakwa.

BACA JUGA:Terharu, Ibu Sumarni Terima Santunan Dari Pj Wali Kota Jambi

BACA JUGA:Ketua KAD Provinsi Jambi Desak Dirreskrimum Polda Jambi Tuntaskan Genk Motor, dan Kasus yang Belum Selesai

Selanjutnya, tahun 2022, Ko Apex meminta kepada saksi H Nanang Rahman untuk diangkat menjadi Kepala Cabang PT SBS di wilayah Jambi. Hal ini disetujui, sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 10 tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Husein Halim, SH.

Sejak selesai pengangkatan tersebut, maka secara bertahap saksi H Nanang Rahman mengirimkan beberapa unit kapal dan tongkang miliknya kepada Ko Apex di Jambi.

Beberapa kapal Tugboat dan tongkang milik H Nanang Rahman yang dikirimkan kepada Ko Apex ke Jambi yaitu:

1. 1 unit Kapal Tugboat SINARAN EMAS.

2. 1 unit Tongkang BG Yinson Power.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Terima Aspirasi Pelajar: Pendidikan hingga Infrastruktur

BACA JUGA:Pertanyakan Hasil Seleksi PPPK, Ratusan Tenaga Honorer K2 dan K3 Kabupaten Bungo Datangi Gedung Dewan

3. 1 unit Tongkang BG OCEAN II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: