Blanko KTP di Dukcapil Tanjab Timur Kurang? Jangan Takut, Ini Solusinya

Blanko KTP di Dukcapil Tanjab Timur Kurang? Jangan Takut, Ini Solusinya

Kadis Dukcapil Kabupaten Tanjab Timur, Aruji-harpandi/jambi-independent.co.id-

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masyarakat yang ingin membuat KTP, baik itu untuk update terbaru data diri, mereka yang telah cukup umur, KTP pengganti serta lain sebagainya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjab Timur, hendaknya harus bersabar.

Sebab, memasuki awal tahun 2025 ini, Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjab Timur mengalami kekurangan blangko KTP, ditengah banyaknya pengajuan pembuatan KTP.

Kadis Dukcapil Kabupaten Tanjab Timur, Aruji, saat diwawancarai di ruang kerjanya mengatakan, saat ini pihaknya hanya memiliki stok blangko KTP yang tersedia sekitar 300 keping, dan jumlah tersebut tergolong sangat sedikit.

"Untuk 300 keping blangko yang ada saat ini, tidak sampai satu bulan kemungkinan sudah habis terpakai," ucapnya.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Minta Pejabat Baru Tingkatkan Prestasi, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Irjen Pol Rusdi: Jabatan adalah Jawaban dari Kepercayaan, dengan Kepercayaan Ini Mengalir Ridha Allah SWT

Dirinya berharap, kebutuhan stok blangko untuk Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjab Timur ini bisa segera didistribusikan oleh Pemerintah Pusat, agar bisa memenuhi kebutuhan yang ada.

Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjab Timur sendiri memiliki program Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Yang mana, ini bisa mengatasi sementara kebutuhan KTP untuk masyarakat ditengah kekurangan blangko yang dihadapi saat ini.

IKD ini sendiri adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

BACA JUGA:Polda Jambi Limpahkan 2 Tersangka Kasus Video Mesum 'Enak Yank' ke Kejati Jambi

BACA JUGA:Pimpin Apel Peningkatan Disiplin Aparatur, Ini Amanat Pj Wali Kota Jambi

"Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Karena kita bisa menggunakan IKD untuk keperluan yang membutuhkan dokumen identitas kependudukan," ungkap Kadis Dukcapil ini.

Meski demikian, pastinya hal ini akan menimbulkan sedikit kendala dilapangan. Sebab dalam penggunaannya, IKD ini harus diakses melalui handphone android.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: