KPU Tetapkan Anwar Sadat dan Katamso Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Terpilih Periode 2024-2029

KPU Tetapkan Anwar Sadat dan Katamso Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Terpilih Periode 2024-2029

Penetapan pasangan Anwar Sadat dan Katamso, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat terpilih periode 2024-2029.-ade/jambi-independent.co.id-

TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – KPU Kabupaten Tanjab Barat, menetapkan pasangan Anwar Sadat, dan Katamso, menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat terpilih, periode 2024-2029.

Hal ini disampaikan pada pleno terbuka yang digelar KPU Kabupaten Tanjab Barat, di Hotel Rivoli Kuala Tungkal, Kamis 9 Januari 2025.

Mewakili Bupati Tanjab Barat, hadir Sekda Tanjab Barat Hermansyah menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tanjab Barat, pada Pilkada Serentak 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Tanjab Barat Hermansyah membacakan sambutan Bupati Tanjab Barat. 

BACA JUGA:Kapolres Bungo Optimis Tuntaskan Aktifitas PETI di Wilayahnya

BACA JUGA:Telkomsel Merdekakan Jaringan 3 Desa di Kecamatan Seluma Utara Provinsi Bengkulu

Dia mengapresiasi seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 yang berjalan dengan sukses dan lancar oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat.

"Suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama seluruh pihak. Ini termasuk KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan masyarakat yang telah berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu," ujar Hermansyah.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaksanaan pemilihan serentak di Kabupaten Tanjab Barat telah berjalan aman, damai, dan kondusif, yang memungkinkan masyarakat untuk menentukan pilihan dengan lancar.

"Semoga kita semua dapat bersatu dalam melanjutkan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang kita cintai ini," harap Sekda Hermansyah.

BACA JUGA:Posko Nataru ESDM Resmi Ditutup, PLN Sukses Amankan Kelistrikan dan Catatkan Rekor Transaksi SPKLU

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Jaksa Tahan Kadiskominfotik, Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tanjab Barat, M Rum, membacakan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025. 

Keputusan tersebut menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yaitu Anwar Sadat, dan Katamso. Mereka meraih 93.013 suara, yang setara dengan 55,91% dari total suara sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: