Aktivitas Galangan Kapal PT FBS Milik Ko Apex di Jambi Timur Belum Punya Izin? Ini Penjelasan Pemkot Jambi

Aktivitas Galangan Kapal PT FBS Milik Ko Apex di Jambi Timur Belum Punya Izin? Ini Penjelasan Pemkot Jambi

Pengecekan aktivitas galangan kapal milik Ko Apex di Kecamatan Jambi Timur.-ist/jambi-independent.co.idr-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus menggali kasus penggelapan yang menjadikan Affandi Susilo alias Ko Apex menjadi tersangka.

Senin 16 Desember 2024, Pemkot Jambi bersama Ditreskrimum Polda Jambi turun ke lapangan untuk melihat aktivitas galangan kapal PT Felicia Bintang Samudra (FBS) milik Ko Apex, di Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Diketahui, PT Felicia Bintang Samudra (FBS) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kapal tagboat dan tongkang batu bara milik Ko Apex.

Ko Apex sendiri menjadi tersangka dalam kasus sebidang tanah milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dan saat ini tanah tersebut digunakan untuk kegiatan PT FBS miliknya.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Apresiasi BAZNAS dalam Upaya Atasi Kemiskinan di Provinsi Jambi

BACA JUGA:Pep Guardiola Masih Belum Ada Perbaikan Atas Hasil Buruk Timnya Manchester City

Ternyata usut punya usut, PT FBS yang merupakan perusahaan melakukan reparasi kapal ini belum memiliki izin. 

Dilansir dari laman oss.go.id, PT FBS yang didirikan sejak Maret 2022 tersebut belum melakukan verifikasi untuk aktivitas usaha reparasi kapal. 

Adapun hasil dari tinjauan ini, Kepala DPMPTSP Kota Jambi Yon Heri menyampaikan pihaknya melakukan monitoring terhadap PT FBS yang aktivitas kesehariannya adalah melakukan kegiatan reparasi kapal. 

"Tadi (kemarin, red) kita berkunjung ke lapangan, intinya kita ingin memastikan apa aktivitas yang mereka lakukan," kata Yon Heri.

BACA JUGA:Sinopsis Film Horor Berjudul Almarhum Yang Diangkat Dari Mitos Hari Selasa Kliwon

BACA JUGA:Film Five Nights at Freddy’s 2 Akan Hadir Di Akhir Tahun 2025

Lanjutnya, setelah melihat dan menyaksikan aktivitas yang mereka lakukan, pihaknya akan cek sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Ia menyebutkan dalam hal ini DPMPTSP sudah memberikan informasi terhadap pimpinan perusahaan PT FBS untuk segera melaporkan izin usaha dan aktivitas reparasi kapal tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: