Kadispora Kota Sungai Penuh Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mini, Sempat Pingsan Sebelum Ditahan
Kadispora Kota Sungai Penuh Don Fitra Jaya, saat mendapat perawatan medis, usai ditetapkan sebagai tersangka.-safrial/jambi-independent.co.id-
Sebelumnya Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 4 orang tersangka dan sudah divonis dan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor jambi.
Stadion mini yang dikerjakan tahun 2022 lalu mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp700 juta. Dan Don Fitra Jaya merupakan sebagai pengguna anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga.
BACA JUGA:Pegawai Toko Roti di Cakung Alami Penganiayaan, Kepala Berdarah Akibat Lemparan Kursi
BACA JUGA:Kisah Dedy Mandarsyah: Pejabat BPJN Kalbar yang Terseret Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri
Kajari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, mengatakan bahwa penetapan Kadispora Kota Sungai atas pengembangan dari 4 terpidana yang saat ini masih dilakukan upaya hukum.
“Hari ini kami menetapkan tersangka baru dalam kasus pembangunan stadion mini Kota Sungai Penuh tahun 2022, ditetapkan sebagai tersangka dengan keterlibatan sebagai pengguna anggaran,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: