Konflik Jadwal Piket Berujung Kekerasan: Kronologi Ketua Dokter Koas Dipukuli di Palembang
Konflik Jadwal Piket Berujung Kekerasan: Kronologi Ketua Dokter Koas Dipukuli di Palembang--Instagram polisi_sumsel
"Setibanya di tempat tersebut pelapor bersama dengan saksi menuju ke lantai 2, di sana antara pelapor dan ibunya Lady mendiskusikan tentang jadwal jaga piket yang menurut laporan Lady kepada mama nya memberatkan Lady," kata Anwar dalam keterangan resmi, Sabtu 14 Oktober.
Setelah diskusi panjang lebar dan tidak menemukan titik terang. Korbanpun memberikan kesempatan kepada ibu Lady untuk bercerita dan korban mendengarkan.
"Pada saat itu pelapor diam, terlapor merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri pelapor. Menunjuk-nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor," ujarnya.
Berdasarkan keterangan, Anwar menjelaskan bahwa FD emosi melihat sikap Luthfi yang terus diam. Tersangka FD langsung memukuli di bagian sebelah kiri muka korban. Sontak teman korban langsung berusaha melerai kejadian tersebut.
"Pada saat pelapor (Luthfi) menjelaskan kembali kepada ibu Lady, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher," katanya.
BACA JUGA:Napoli Sukses Tumbangkan Udinese 3-1 di Lanjutan Serie A 2024/25 Pekan ke-16
BACA JUGA:Mainz Taklukkan Bayern Muenchen di Liga Jerman Pekan ke-14 dengan Skor 2-1 di MEWA Arena
"Dikarenakan kejadian tersebut pelapor mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk menuntut terlapor berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini," ujarnya menambahkan.
Korban melaporkan insiden penganiayaan tersebut, hingga pada akhirnya tersangka FD menyerahkan diri pada Jumat 13 Desember, pukul 10.30 WIB. FD mengakui dan membenarkan perihal kronologi kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi viral setelah video pemukulan tersebar di media sosial. Setelah penyelidikan dilakjkan, FD yang terlibat langsung dalam penganiayaan, telah dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, Lady diduga menerima sanksi skorsing dari pihak kampus, dan Luthfi saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang.
Keluarga Luthfi menolak penyelesaian damai dan meminta proses hukum dijalankan. Adapun pihak keluarga Luthfi kini menanti para pelaku diadili.
BACA JUGA:PLN UP3 Muara Bungo Gelar Bakti PDKB Jelang Nataru untuk Jaga Keandalan Listrik
BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, Gaya Unik dan Fashionable New Honda Scoopy Siap Jadi Tren Baru di Jambi
"Kami berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar ayah Luthfi kepada wartawan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang, Jumat 13 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: