Jadi Kurir dan Gudang, Polisi Amankan Warga Alam Barajo dan Ratusan Butir Pil Ekstasi dan Narkoba Jenis Sabu
Anto yang kini sudah diamankan di Polda Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang warga Alam Barajo, Kota JAMBI, diamankan Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda JAMBI.
Pria ini ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, pada hari Kamis 5 Desember 2024 dini hari, pukul 00.10.
Tersangka dalam kasus narkoba ini, adalah R Suwito Bayu Tanaya alias Anto (48), warga Jl Lingkar Barat Perumahan Graha Atena, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Dari tangannya, polisi mengamankan ratusan 991 butir pil ekstasi warna kuning, dan 154,87 gram narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Kylian Mbappe Cedera Usai Cetak Gol Ke-50 di Liga Champions: Apa yang Terjadi?
Informasi yang diterima, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengungkapan kasus ini di 2 lokasi berbeda.
Lokasi pertama, di Simpang 35 Jl Lintas Sumatera, Kedaton, Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, dan lokasi kedua, di rumah tersangka, Jl Lingkar Barat Perumahan Graha Atena, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.
Penangkapan ini sendiri, adalah buah hasil dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.
Sejak Juni 2024 lalu, polisi terus melacak dan mengamati gerak gerik Anto yang sudah menjadi Target Operasi (TO).
BACA JUGA:Bawa 100 Ton Kelapa, Kapal Tenggelam di Tanjab Timur, Kru Pasrah Menunggu Pertolongan
BACA JUGA:Misteri Resting Bitch Face: Ekspresi Netral yang Sering Disalahpahami
Akhirnya pada hari penangkapan, polisi mengamankan Anto saat sedang mengendari sepeda motor Yamaha Aerox warna biru di Simpang 35, Jl Lintas Sumatera, Kedaton, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinis Jambi.
Dari situ, Anto yang diinterogasi akhirnya bernyanyi bahwa dia menyimpan narkoba di belakang rumahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: