Update Kasus Perusakan Kotak Suara di Kota Sungai Penuh, 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat menyampaikan perkembangan kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh.-risza/jambi-independent.co.id-
"Kerja Keras Polda Jambi dan Polres Kerinci secara maraton membuahkan hasil, ke sembilan tersangka berhasil diamankan dan ditahan," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Empat tersangka yang menyerahkan diri ke Polres Kerinci ini berinisial DK, JH, EG, dan YP.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK, Ruang Kerja Disegel
BACA JUGA:Jelang Nataru, PLN UID S2JB Tambah Fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Muara Bungo
Diketahui, EG menyerahkan diri pada hari Minggu 1 Desember 2024, sedangkan DK dan JH pada Senin malam 2 Desember 24 pukul 22.30 WIB.
"Sementara itu, YP yang sempat melarikan diri ke Provinsi Riau juga menyerahkan diri ke Polres Kerinci pada Minggu 1 Desember 2024," kata Kombes Andri Ananta.
Ini berarti, seluruh pelaku pembakaran dan perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh sudah ditangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: