Pernikahan Dini di Batanghari Meningkat, Puluhan Anak Sekolah Ajukan Dispensasi Nikah di Usia Dini

Pernikahan Dini di Batanghari Meningkat, Puluhan Anak Sekolah Ajukan Dispensasi Nikah di Usia Dini

Neneng Eva Anggraini-ist/jambi-independent.co.id-

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pernikahan dini ternyata masih marak terjadi. Kabupaten Batanghari adalah salah satu contohnya.

Di kabupaten ini, puluhan anak mengajukan dispensasi untuk melakukan pernikahan dini. Anak-anak yang mengajukan dispensasi usia dini ini di usia sekolah SMA atau berusia 13 hingga 17 tahun.

Sepanjang tahun 2024, kasus pernikahan dini di Kabupaten Batanghari meningkat drastis dan masuk dalam kategori jumlah tinggi di Provinsi Jambi.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Batanghari mencatat sepanjang tahun 2024, sudah ada 60 kasus yang mengajukan dispensasi pernikahan dini.

BACA JUGA:Turnamen Sepak Bola Usia Dini Padek Cup 2024 se-Sumbar, Riau dan Jambi Siap Digelar, Pendaftaran Telah Dibuka

BACA JUGA:Warga Thehok Ini Nekat Maling Motor, Demi Beli Sabu di Pulau Pandan

Jumlah ini meningkat tiga kali lipat pada tahun 2023 lalu.

"Pada tahun ini angka pernikahan dini sangat meningkat di yakni angka 60 orang, dibandingkan tahun lalu yang hanya 20 orang,” ujar Kepala UPTF PPA DPPKBP3A Kabupaten Batanghari, Neneng Eva Anggraini.

Menurutnya, banyak faktor yang mempengaruhi pengajuan dispensasi nikah usia dini ini dilatarbelakangi oleh sejumlah sebab, di antaranya akibat kenakalan remaja dan hamil diluar nikah

“Pertama tingkat kenakalan remaja kemudian rata-rata kecelakaan atau hamil di luar nikah. Nah, ini didominasi sama anak kelas SMA mulai dari kelas satu hingga kelas tiga SMA," 

BACA JUGA:Provinsi Jambi Raih Dua Penghargaan Nasional Anugerah Manajemen ASN 2024, Bukti Kinerja Unggul

BACA JUGA:Cara Ampuh Mengatasi Batuk Kering Secara Alami dan Efektif

Pada kasus ini, Neneng juga menyampaikan bahwa pihaknya wajib untuk mengasasement anak tersebut, sebagai syarat untuk melakukan pernikahan dini salah satunya asasement psikolog yang ada di UPTD PPA ini.

"Hasil asasement kita sangat minim sekali, karena masih ada yang mau bertanggung jawab sebagai suami maupun sebagai istri, namun karena sudah hamil di luar nikah akhirnya assasment kita keluarkan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: