Kapolsek Baito Dicopot Terkait Dugaan Permintaan Uang Damai kepada Guru SDN 4 Baito

Kapolsek Baito Dicopot Terkait Dugaan Permintaan Uang Damai kepada Guru SDN 4 Baito

Kapolsek Baito Dicopot Terkait Dugaan Permintaan Uang Damai kepada Guru SDN 4 Baito--Instagram moodjakarta

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, bersama Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam permintaan uang damai kepada Supriyani, seorang guru SDN 4 Baito.

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Telegram yang diterbitkan oleh Polres Konawe pada Senin 11 November. Kapolres Konawe, AKBP Febry Syam, membenarkan pencopotan tersebut. 

"Iya benar, sudah diganti dan ditarik ke Polres," ujarnya.

Dalam surat tersebut, Ipda Muhammad Idris dimutasi dari Kapolsek Baito menjadi anggota bagian Sumber Daya Manusia (SDM) di Polres Konawe Selatan.

Jabatan Kapolsek Baito kini diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Ipda Komang Budayana. Sementara itu, posisi Kanit Reskrim yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin kini dialihkan kepada Aiptu Indriyanto.  

AKBP Febry menjelaskan bahwa pencopotan ini bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak polisi yang melibatkan Supriyani.

BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan: Apa Saja Barang dan Jasa yang Bebas Pajak?

BACA JUGA:STNK Mati 2 Tahun Tak Diperpanjang? Ini Penjelasan Polisi soal Penghapusan Data Kendaraan

Kasus ini juga tengah diselidiki oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara. Propam mendalami dugaan penerimaan uang damai sebesar Rp2 juta yang diberikan oleh Supriyani kepada Kapolsek agar tidak ditahan.  

Hingga kini, enam personel dari Polres Konawe dan Polsek Baito telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Enam dari anggota dan juga dari kades, dari keterangan yang sudah diberikan masih perlu didalami lagi penyidik internal," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya permintaan uang damai hingga Rp50 juta dalam kasus ini. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.  

Kasus ini berawal dari laporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Supriyani terhadap anak seorang polisi. Dalam upaya penyelesaian perkara, Supriyani diduga diminta untuk membayar uang damai agar proses hukum tidak berlanjut.

Dugaan ini memicu perhatian publik, terutama setelah mencuatnya laporan pencopotan dua pejabat Polsek Baito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: