Agar Penghapusan Kredit Macet UMKM Benar-benar Jadi Solusi Dunia Usaha
Pedagang menata barang dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa 12 November 2024.-ANTARA-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mohammad Hatta, salah satu proklamator sekaligus Bapak Koperasi Indonesia, merupakan pemikir hebat di bidang ekonomi yang telah mengagas dan menggaungkan sistem ekonomi kerakyatan lewat pendirian Koperasi.
Sistem tersebut bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan ekonomi berkedaulatan rakyat berlandaskan konsep gotong royong serta kebersamaan, seperti yang tersirat dalam Pasal 33 UUD 1945.
Koperasi kini telah menjelma menjadi salah satu penggerak utama ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Kementerian Koperasi, yang kini merupakan pemisahan dari Kementerian Koperasi dan UKM, mencatat bahwa terdapat 130.119 unit koperasi pada 2023 dengan permodalan mencapai Rp254,17 triliun.
BACA JUGA:Semangat Kedaulatan dari Indonesia untuk Palestina
BACA JUGA:PLN Ajak Mahasiswa Universitas Islam Fatmawati Melek Digital dan Pahami Keselamatan Kelistrikan
Banyak dari unit usaha tersebut yang memainkan peranan penting sebagai penyalur pembiayaan maupun berbagai subsidi dari pemerintah bagi para pelaku UMKM di berbagai sektor ekonomi yang padat dengan pekerja informal, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kerajinan, kuliner, hingga ekonomi kreatif.
Para pelaku UMKM tersebutlah yang saat ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional, dengan kontribusi sebesar 61 persen terhadap PDB, atau Rp9.580 triliun, menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 2023.
Total pelaku UMKM tercatat sebanyak 66 juta unit usaha dengan kontribusi sebesar 97 persen terhadap penyerapan tenaga kerja, atau sekitar 117 juta orang.
Dengan banyaknya jumlah UMKM tersebut, tentu membutuhkan modal yang besar untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka dan koperasi tidak dapat menjadi satu-satunya tumpuan sumber pembiayaan.
BACA JUGA:Tak Bisa Ditawar, Warga Laman Panjang Akan Menangkan Jumiwan - Maidani
Namun, karena kebanyakan pelaku UMKM berasal dari sektor informal, maka sulit bagi mereka memenuhi syarat untuk menerima pembiayaan dari penyedia jasa keuangan lainnya, misalnya perbankan.
Hal tersebut karena dibutuhkan berbagai macam dokumen sebagai persyaratan untuk mengambil kredit dari perbankan, seperti bukti gaji dan surat keterangan kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: