Agar Penghapusan Kredit Macet UMKM Benar-benar Jadi Solusi Dunia Usaha
Pedagang menata barang dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa 12 November 2024.-ANTARA-
Dengan dihapusnya utang lama, mereka dapat kembali mengajukan kredit baru untuk mengembangkan usaha.
Namun, keberhasilan kebijakan bergantung kepada penerapan kriteria debitur yang ketat, pengawasan yang efektif, serta komunikasi yang jelas antara pemerintah, perbankan dan pelaku usaha.
Bank-bank Himbara perlu memastikan bahwa implementasi kebijakan ini tidak disalahgunakan dan tepat sasaran, sesuai persyaratan yang tercantum dalam PP Nomor 47/2024.
Salah satu kriteria penerima layanan pemutihan piutang tersebut adalah petani eks proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan, petani eks proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut, serta penerima bantuan proyek pembibitan dan pengembangan sapi Bali.
BACA JUGA:Rekor Head to Head Indonesia vs Jepang: Bisa Kah Garuda Mengakhiri Dominasi Samurai Biru?
BACA JUGA:Italia Kunci Puncak Klasemen Usai Tundukkan Belgia 1-0, Apa Selanjutnya?
Penetapan kriteria yang jelas tersebut penting untuk menghindari moral hazard, di mana debitur merasa tidak perlu memenuhi kewajiban pembayaran karena mengharapkan diterapkannya penghapusan utang lagi di kemudian waktu.
Selain kriteria yang jelas, moral hazard juga dapat dihindari dengan memberikan edukasi kepada debitur mengenai manajemen keuangan yang baik.
Para pelaku perbankan juga perlu merancang program pembiayaan baru yang inklusif bagi UMKM agar pemilik bisnis kecil tersebut mampu mendapatkan pembiayaan secara mudah dan terjangkau sehingga mereka tidak perlu lagi mencari jalan ilegal demi mendapatkan utang.
Dengan begitu, diharapkan kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang tersebut dapat benar-benar menjadi solusi untuk kembali menggerakkan ekonomi kerakyatan lewat koperasi dan UMKM, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: