BRI Tegaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tidak Termasuk dalam Kebijakan Penghapusan Piutang Macet

BRI Tegaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tidak Termasuk dalam Kebijakan Penghapusan Piutang Macet

BRI Tegaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tidak Termasuk dalam Kebijakan Penghapusan Piutang Macet--Instagram su_narso

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI), Sunarso, memastikan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengalami kemacetan tidak akan termasuk dalam kebijakan penghapusan piutang macet sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Kebijakan ini, yang berfokus pada penghapusan piutang macet, hanya berlaku untuk kredit yang programnya telah berakhir, sementara KUR masih termasuk program yang aktif hingga saat ini.

Menurut Sunarso, PP Nomor 47 Tahun 2024 hanya mengatur penghapusan kredit yang dianggap macet dari program-program yang sudah tidak berjalan lagi.

Kredit-kredit tersebut mencakup Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Mikro (KUM) LTA, Kredit Investasi Kecil (KIK KMKP), dan Kredit Candak Kulak (KCK).

“Kalau KUR memenuhi syarat nggak? KUR itu adalah kredit program yang sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu," kata Sunarso saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Rabu 13 November 2024.

BACA JUGA:Kenaikan Tarif PPN 12% Mulai 2025, Sri Mulyani Tegaskan Kebutuhan Anggaran dan Perlunya Edukasi Publik

BACA JUGA:Kolaborasi Spektakuler! Anne Hathaway dan Zendaya Gabung Film Terbaru Christopher Nolan

"Ya otomatis [tidak masuk kriteria] Pak, saya tidak mau menafsirkan," kata Sunarso kepada para anggota Komisi VI DPR RI.

Sunarso memperjelas bahwa KUR, yang masih menjadi program kredit aktif, otomatis tidak masuk dalam kriteria penghapusan kredit macet yang diatur dalam PP ini.

Dengan demikian, penghapusan piutang macet hanya berlaku untuk kredit-kredit yang sudah berjalan selama minimal 5 tahun dan telah mengalami upaya restrukturisasi serta penagihan maksimal tanpa hasil yang memadai. 

Dalam pernyataannya, Sunarso juga mengingatkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet ini mengatur syarat yang ketat untuk mencegah terjadinya moral hazard atau penyalahgunaan kebijakan.

BRI akan memastikan bahwa hanya kredit macet yang telah mengalami proses restrukturisasi dan berbagai upaya penagihan dalam kurun waktu lima tahun terakhir yang dapat dipertimbangkan untuk penghapusan.

BACA JUGA:Jawan: Aksi Mendebarkan Shah Rukh Khan dalam Film Blockbuster Bollywood

BACA JUGA:Cara Ampuh Mencegah Infeksi Saluran Kemih Setelah Olahraga: Jangan Abaikan Ini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: