Simak, Ini Beberapa Fakta yang Terungkap dalam Kasus Bapak dan Anak Jual Narkoba di Kayu Aro Muaro Jambi

Simak, Ini Beberapa Fakta yang Terungkap dalam Kasus Bapak dan Anak Jual Narkoba di Kayu Aro Muaro Jambi

Proses penangkapan bapak dan anak jual narkoba di Kayu Aryo, Kabupaten Muaro Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-tangkapan layar

Informasi yang didapat, penangkapan dilakukan pada hari Selasa 12 November 2024 pukul 11.00.

Tim opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sekernan mendatangi warung depan rumah Ketua RT 04, Desa Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:Perkuat Kerja Sama Pencegahan KTPA dan TPPO, Pj Wali Kota Pinta Optimalkan Tim TG TPPO

BACA JUGA:Beli Honda Vario 160 Sekarang, Dapatkan Voucher Diskon Rp 1 Juta

Ketua RT tersebut diketahui bernama Samani (52). Di warung tersebut, polisi menangkap 8 orang, termasuk si ketua RT.

Mereka adalah Aditya Saputra alias Lepot (22), Rahmad Hidayat (34), Muklis (26), Toni (45), Faisal (31), Muhammad Ichsan (31), dan Bardi (64).

Dari penggeledahan terhadap mereka, polisi mengamankan 12 paket narkoba jenis sabu..

Selain itu, ditemukan juga 4 paket sabu ukuran sedang di dalam dompet warna merah muda.

BACA JUGA:Sandy Walsh Sudah Merasa Kehilangan Posisi di KV Mechelen

BACA JUGA:Telkomsel Luncurkan Kampanye Hari Ayah Nasional: Teknologi Bisa Melepas Rindu, Tapi Tak Bisa Mengulang Waktu

Lalu 2 paket sabu ukuran sedang, 6 paket sabu ukuran kecil, dan 1 butir pil ekstasi.

"Mereka sudah kita amankan semua, berikut barang buktinya," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, saat dikonfirmasi Rabu 13 November 2024. 

Operasi ini kata AKBP Heri, merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Muaro Jambi memberantas narkoba, dan mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: