Kepengurusan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan: Apa Solusinya Bagi Pemohon Tanpa BPJS?
Ilustrasi BPJS Kesehatan--Instagram bpjskesehatan_ri
Untuk pemohon yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan namun statusnya tidak aktif akibat tunggakan, mereka diharuskan melunasi iuran yang tertunggak terlebih dahulu.
Sebagai alternatif pembayaran, BPJS Kesehatan menawarkan Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB), di mana pemohon dapat membayar iuran tertunggak secara bertahap atau melalui cicilan.
Bagi pemohon yang ingin memastikan status aktif keanggotaan BPJS mereka, pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa kanal online yang disediakan oleh BPJS.
Salah satu cara tercepat adalah dengan mengakses Aplikasi Mobile JKN, menghubungi layanan PANDAWA, atau menelepon BPJS Care Center di nomor 165.
Selain itu, pemohon juga dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengecek status secara langsung.
BACA JUGA:Kegiatan Sederhana yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh secara Alami
BACA JUGA:Lille vs Juventus Berakhir Imbang 1-1, Ambisi Naik ke Delapan Besar Pupus – Lihat Kronologinya!
Penerapan syarat BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program JKN, memberikan manfaat kesehatan yang lebih merata, serta memastikan seluruh pemohon SIM memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai.
Namun, tantangan yang mungkin dihadapi adalah penyesuaian bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam BPJS, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses internet untuk pendaftaran online.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan seluruh masyarakat semakin menyadari pentingnya jaminan kesehatan dan mendukung implementasi JKN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: