Waspada! Kejahatan Keuangan Mengintai Melalui Penyalahgunaan KTP untuk Pinjaman Online

Waspada! Kejahatan Keuangan Mengintai Melalui Penyalahgunaan KTP untuk Pinjaman Online

Ilustrasi Pinjol--Freepik.com

 - Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.

 - Klik "Ajukan Permohonan" untuk mengirim data.

 - Setelah selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran.

 - Gunakan nomor ini untuk memeriksa status permohonan di menu "Status Layanan".

 - Dalam satu hari kerja, OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya ke email yang telah didaftarkan.

2. Pengecekan Secara Langsung di Kantor OJK

Selain online, pengecekan dapat dilakukan langsung di kantor OJK. Berikut caranya:

 - Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen pendukung.

   • Untuk individu, cukup membawa fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), serta surat kuasa jika diperlukan.

   • Jika yang bersangkutan sudah meninggal, bawa dokumen tambahan seperti surat keterangan kematian dan bukti hubungan keluarga.

   • Untuk badan usaha, bawa dokumen seperti NPWP, akta pendirian, dan identitas pengurus.

BACA JUGA:Pertandingan Valencia vs Real Madrid Akhir Pekan Ini Ditunda Akibat Banjir Besar di Valencia

BACA JUGA:Lazio Hajar Como, AS Roma Raih Kemenangan Tipis atas Torino di Pekan ke-10 Serie A

 - Petugas OJK akan melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen yang diserahkan.

 - Hasil pengecekan akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: