Waduh, ASN di Muaro Jambi Sodomi Anak di Bawah Umur
Ilustrasi. Seorang ASN di Muaro Jambi telah melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur.-ist/jambi-independent.co.id-
Penasihat Hukum Korban Adrian Pasaribu juga mengatakan dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu 30 Oktober 2024 sore tadi, di hadapan hakim terdakwa mengakui perbuatannya.
"Dalam sidang yang digelar tadi, terdakwa tidak membantah dan mengakui perbuatannya kepada hakim," ujarnya.
BACA JUGA:Konser Slank 41 Tahun: Mengusung Konsep Pasar Malam untuk Slankers Tiga Generasi
BACA JUGA:Inovasi Energi Terbarukan di Desa Tertinggal: Pembangunan PLTS oleh Mahasiswa Himatro UNJA
Lebih lanjut Adrian Pasaribu menyampaikan kedua orangtua korban bahkan termasuk neneknya meminta agar terdakwa diancam hukuman yang seberat-beratnya mengingat terdakwa merupakan ASN di salah satu instansi di Muaro Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: