Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Mulai Januari 2025: Apa Saja Persiapannya?

Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Mulai Januari 2025: Apa Saja Persiapannya?

Ketua Kemenpanrb Abdullah Azwar Anas--Instagram kemenpanrb

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memberikan kabar terbaru terkait pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemindahan yang sebelumnya beberapa kali mengalami penundaan kini dipastikan akan dilakukan pada Januari 2025.

Kabar ini disampaikan Anas dalam acara Gebyar Pelayanan Prima 2024 yang berlangsung pada Selasa, 8 Oktober 2024, di Jakarta.

• Kepastian Pemindahan dari Presiden Jokowi

Pemindahan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Meskipun rencana awal pemindahan ASN sempat dijadwalkan sebelum 17 Agustus 2024, kemudian diundur ke September dan Oktober, akhirnya diputuskan akan terlaksana pada awal tahun depan.

BACA JUGA:Perjalanan Inspiratif Chiki Fawzi: Penyanyi dan Animator dibalik karakter Susanti

BACA JUGA:Baim Wong Resmi Ajukan Permohonan Cerai dari Paula Verhoeven: Apa yang Terjadi?

Hal ini dikarenakan Jokowi meminta agar ekosistem IKN disempurnakan terlebih dahulu oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dengan demikian, pemindahan ASN ini akan dilakukan pada masa pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, setelah berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2024.

• Kesiapan Infrastruktur dan Ekosistem IKN

Menurut Anas, persiapan terkait infrastruktur dan sarana prasarana IKN sebenarnya sudah rampung, namun Jokowi ingin memastikan agar ekosistem IKN lebih siap untuk mendukung kehidupan sehari-hari para ASN yang akan pindah.

Oleh karena itu, pemindahan ASN yang melibatkan sekitar 1.700 orang pada tahap awal ini akhirnya diundur hingga awal 2025.

Anas juga menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berbagai hal teknis terkait pemindahan tersebut, termasuk perumusan skema tunjangan dan insentif bagi ASN yang akan bekerja di IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: