Tahapan dan Persyaratan Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang I dan II

Tahapan dan Persyaratan Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang I dan II

Seleksi CPNS dan PPPK--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dibuka dalam dua gelombang yang masing-masing menargetkan kelompok pelamar berbeda.

Gelombang pertama pendaftaran PPPK 2024 berlangsung mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

Gelombang ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas, termasuk guru yang sudah mengikuti seleksi sebelumnya serta D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks honorer K2, dan tenaga non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Gelombang I: Fokus pada Pelamar Prioritas

Pendaftaran gelombang pertama dikhususkan bagi mereka yang telah tercatat dalam database BKN, termasuk tenaga honorer K2 yang masih aktif.

Pelamar dari kategori ini harus memenuhi berbagai persyaratan administratif yang ketat, termasuk dokumen identifikasi dan bukti pengalaman kerja di instansi pemerintah.

Selain itu, pelamar prioritas juga mencakup tenaga pendidikan, khususnya guru, yang memenuhi kriteria kelulusan seleksi tahun 2021 tetapi belum memperoleh formasi.

BACA JUGA:Tata Tertib dan Jadwal Seleksi CPNS 2024 yang Wajib Diketahui

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sejumlah Pejabat Narkoba di Wilayah Polda Jambi Kena Mutasi, Ini Nama-namanya

Gelombang II: Kesempatan bagi Honorer Non-Database BKN

Pendaftaran gelombang kedua baru dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Tahap ini dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang belum masuk database BKN namun aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar untuk formasi guru di instansi daerah.

Gelombang kedua ini memberikan waktu lebih lama kepada calon pelamar untuk mempersiapkan dokumen pendaftaran, seperti surat keterangan aktif bekerja.

Dalam hal ini, Saudi Rahman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Pamekasan, menyarankan agar honorer segera melengkapi syarat administrasi, terutama surat keterangan bekerja yang menunjukkan minimal dua tahun pengalaman di instansi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: