Gagal CPNS Bisa Ikut PPPK? Berikut Penjelasan BKN

Gagal CPNS Bisa Ikut PPPK? Berikut Penjelasan BKN

Pelamar CASN Hanya Bisa Memilih Satu Melamar CPNS atau PPPK--Instagram bkngoidofficial

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 resmi dimulai pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Terkait hal ini, banyak yang bertanya apakah peserta yang tidak lulus seleksi CPNS 2024 dapat mengikuti seleksi PPPK.

Pendaftaran PPPK dibuka setelah berakhirnya tahap pendaftaran CPNS 2024, di mana saat ini proses CPNS sudah memasuki tahap penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) setelah hasil sanggahan diumumkan.

Dari total 3.963.832 pendaftar CPNS tahun ini, sebanyak 599.528 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi.

BACA JUGA:Kabar Duka, Marissa Haque Meninggal Dunia

BACA JUGA:Semua Pimpinan DPRD Bungo Ada di Koalisi Jumiwan - Maidani, Akan Berjuang Menangkan Pasangan JADI

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan melalui pengumuman resmi di akun Instagram @bkngoidofficial, bahwa pelamar hanya diperbolehkan mengikuti satu jenis seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam satu periode tahun anggaran.

Ini berarti peserta yang telah mendaftar CPNS 2024, baik yang lulus atau tidak lulus seleksi administrasi, tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2024.

Kebijakan ini bertujuan memberikan peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang telah lama menunggu pembukaan seleksi PPPK.

BKN juga berharap aturan ini bisa menciptakan keadilan bagi seluruh calon pelamar ASN, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK.

Oleh karena itu, calon pelamar diimbau untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mendaftar.

BACA JUGA:Tanda-Tanda Awal Penyakit Jantung yang Perlu Diwaspadai

BACA JUGA:Bahaya Menahan Kantuk Terhadap Kesehatan: Jangan Anggap Sepele

Seleksi PPPK tahun anggaran 2024 mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Terdapat empat kelompok pelamar yang diprioritaskan, yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: