Gagal CPNS Bisa Ikut PPPK? Berikut Penjelasan BKN
Pelamar CASN Hanya Bisa Memilih Satu Melamar CPNS atau PPPK--Instagram bkngoidofficial
1. Guru prioritas dan D4 Bidan Pendidik tahun 2023,
2. Eks tenaga honorer kategori II (THK-II),
3. Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN,
4. Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Eks tenaga honorer THK-II adalah mereka yang terdaftar di database eks THK-II BKN, sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010.
BACA JUGA:Resep Sederhana Membuat Kue Putu yang Lezat dan Lembut
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Toyota Calya Hantam Pengendara Scoopy di Mendalo
Tenaga honorer ini adalah pekerja yang gajinya tidak dibayar oleh APBN atau APBD. Calon pelamar dapat mengecek status mereka sebagai eks THK-II melalui situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Demikianlah informasi mengenai aturan seleksi PPPK 2024, khususnya bagi peserta yang tidak lulus seleksi CPNS. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan peluang yang adil dan merata bagi semua peserta seleksi ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: