Pjs. Gubernur Jambi Sudirman Pimpin Rapat Perdana, Tegaskan Pentingnya Pelayanan Publik

Pjs. Gubernur Jambi Sudirman Pimpin Rapat Perdana, Tegaskan Pentingnya Pelayanan Publik

Pjs. Gubernur Jambi Sudirman Pimpin Rapat Perdana, Tegaskan Pentingnya Pelayanan Publik--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penjabat Sementara (Pjs.) Gubernur Jambi, Sudirman mengadakan rapat perdana bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang berlangsung di Ruang Pola, Kantor Gubernur Jambi, pada Rabu pagi 25 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Pjs. Gubernur Sudirman menjelaskan bahwa saat ia pertama kali diangkat oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Mendagri memberi mandat untuk terus menjalankan pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Ketika saya dilantik oleh Mendagri sebagai Pjs. Gubernur, terdapat beberapa pesan penting yang disampaikan oleh Bapak Menteri. Pertama, baik Pjs. Bupati maupun Wali Kota harus memastikan jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan lancar. Ini adalah hal yang tidak boleh berhenti," ungkap Pjs. Gubernur Sudirman.

"Kedua, tugas dari Pjs adalah menjamin kelangsungan pelayanan masyarakat serta memastikan pelaksanaan Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

BACA JUGA:Kebersamaan Komunitas Honda PCX Menggema di MotoGP Mandalika 2024

BACA JUGA:Wako Ahmadi Zubir Buka Diklat bagi Anggota Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Ini merupakan pesan penting dari Mendagri, bahwa Pilkada harus berjalan dengan aman, lancar, serta PNS harus tetap bersikap netral," lanjut Pjs. Gubernur Sudirman.

Beliau juga menyampaikan bahwa para Kepala OPD yang turut menjalankan pemerintahan bersama Pjs. diminta untuk tidak melakukan mutasi atau rotasi antar instansi.

"Kami tidak diberi kewenangan untuk melakukan rotasi atau mutasi. Hal ini juga berlaku di tingkat kabupaten/kota, dan jika dilanggar dapat dikenakan sanksi pidana, bukan hanya sanksi administratif," terang Pjs. Gubernur Sudirman.

"Selain itu, pesan penting lainnya dari Bapak Menteri adalah terkait pengisian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sesuai edaran Menpan RB, tidak boleh ada pengangkatan P3K yang baru ataupun pergantian," tutup Pjs. Gubernur Sudirman. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: