Gandeng Komisi IX DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program di 6 Wilayah Kabupaten Merangin

Gandeng Komisi IX DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program di 6 Wilayah Kabupaten Merangin

Gandeng Komisi IX DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program di Enam Wilayah Kabupaten Merangin--

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDBPJS Ketenagakerjaan Cabang MUARA BUNGO mengadakan sosialisasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat di Kabupaten Merangin. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, dari Sabtu 14 september hingga 16 September 2024, dan dihadiri oleh Anggota Komisi IX DPR RI, H. Handayani SKM, M.PH.

Sosialisasi tersebut digelar di enam wilayah, yaitu Kelurahan Pematang Kandis, Kelurahan Rantau Panjang, Desa Baru Kibul, Desa Muara Jernih, Kelurahan Dusun Bangko, dan Desa Kungkai. Acara ini diikuti oleh 1.800 warga dan disambut dengan antusiasme yang tinggi oleh masyarakat setempat.

Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merangin, Hedry Nora, menyampaikan harapannya bahwa sosialisasi ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Hedry menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mengelola berbagai program penting, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Kami berharap dengan sosialisasi ini, semakin banyak pekerja yang sadar akan manfaat dan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Hedry.

BACA JUGA:Pasangan Jumiwan - Maidani Nomor Urut 2 : Insya Allah JADI

BACA JUGA:Polres Bungo Ungkap 31 Kasus Narkoba, 52 Tersangka Diamankan

Lebih lanjut, Hedry menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud hadirnya negara untuk melindungi para pekerja. Program ini mencakup berbagai jenis pekerja, baik di sektor formal (penerima upah) maupun informal (bukan penerima upah). Pekerja di berbagai profesi seperti petani, nelayan, pedagang, tukang ojek, hingga tukang becak juga berhak mendapatkan perlindungan ini.

"Semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik mereka yang bekerja di perusahaan maupun mereka yang berada di sektor informal. Dengan semakin banyaknya sosialisasi yang dilakukan secara masif, diharapkan semakin banyak pula masyarakat yang terlindungi. Ini juga merupakan salah satu langkah untuk menekan munculnya masyarakat miskin baru," jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial dalam melindungi para pekerja dari berbagai risiko pekerjaan. Dengan perlindungan yang lebih luas, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Merangin akan semakin meningkat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: