Ini Tugas Utama KPPS Pilkada 2024 dan Besaran Gaji

Ini Tugas Utama KPPS Pilkada 2024 dan Besaran Gaji

Ini tugas dan besaran gaji KPPS Pilkada 2024-Foto : ilustrasi-Jambi-independent.co.id

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah berjalan.

 Untuk melancarkan pelaksanaan Pilkada 2024 dibantu oleh badan ad hoc salah satunya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
 
Penerimaan calon anggota KPPS Pilkada 2024 sudah dibuka sejak Selasa 17 September 2024 
 
Untuk pendaftarannya sudah bisa dilakukan di masing-masing sekretariat PPS kelurahan atau desa setempat.
 
 
 
Lalu, berapa kira-kira berapa gaji Pilkada 2024?
 
Melansir dari Buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari ketua merangkap anggota dan enam anggota.
 
Bukan hanya itu, anggota KPPS juga meliputi orang yang bertugas sebagai pengamanan. Karena adanya perbedaan tugas serta jabatan, maka gaji antara ketiganya tentu memiliki nominal yang berbeda.
 
Besaran gaji KPPS tersebut telah termuat dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
 
Rincian gaji KPPS Pilkada 2024
 
• Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
• Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
• Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan
 
Biaya Santunan KPPS Pilkada 2024
Apapun jenis pekerjaannya pasti memiliki potensi bahaya dan risiko kecelakaan yang bisa saja terjadi. Termasuk pekerjaan sebagai anggota ad hoc seperti KPPS.
 
 
 
Oleh karenanya, KPU juga memberikan santunan kecelakaan kerja bagi anggota KPPS jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Adapun biaya santunannya sebagai berikut:
 
• Meninggal: Rp 36.000.000/orang
• Cacat Permanen: Rp 30.800.000/orang
• Luka Berat: Rp 16.500.000/orang
• Luka Sedang: Rp 8.250.000/orang
• Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000/orang
 
Tugas dan Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Tugas dari seorang anggota KPPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Seorang anggota KPPS harus melaksanakan tugas dan wewenangnya selama masa kerja yang telah ditetapkan.
 
Berikut ini daftar tugasnya:
 
• Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
• Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
• Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
• Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan
• Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
 
 
 
• Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus
 
Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024, KPPS Pilkada bertugas selama kurang lebih satu bulan terhitung mulai 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024. Dilihat dari daftar tugas di atas KPPS Pilkada akan mengawal seluruh proses pemungutan suara di TPS.
 
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
KPPS Pilkada 2024 tentunya dibentuk jauh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Saat ini, proses pembentukan KPPS Pilkada 2024 masih dalam tahapan penerimaan pendaftaran. 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: