Simak, Ini Ketentuan Mengikuti SKD dan SKB CPNS 2024

Simak, Ini Ketentuan Mengikuti SKD dan SKB CPNS 2024

Pengumuman Administrasi Seleksi CPNS 2024-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), akan dilaksanakan setelah masa sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 berakhir. 

Pelaksanaan SKD akan berlangsung pada 16 Oktober sampai 14 November, sedangkan untuk pelaksanaan SKB akan berlangsung pada 9-20 Desember. 

Lantas, apa saja ketentuan yang harus diikuti dalam pelaksaan tes tersebut? Berikut beberapa ketentuan bagi peserta tes mengenai SKD dan SKB. 

Ketentuan SKD CPNS 2024

• SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) seleksi administrasi.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Dikhususkan Buat Para Honorer! Berikut Syarat Pendaftaran PPPK 2024

BACA JUGA:Hindari Macet, Dokter Deri Pilih Jalan Kaki Sejauh 1 Km untuk Hadiri Pembukaan MTQ

• SKD dilaksanakan menggunakan CAT.

• SKD dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan lokasi ujian yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran.

• Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

• Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.

• Peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024 dan KTP elektronik asli/surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga (KK) asli/salinan KK yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang/identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak/KK digital yang telah dicetak dan dapat discan/(bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).

BACA JUGA:Manfaat Kulit Manggis untuk Kesehatan: Kaya Nutrisi dan Antioksidan

BACA JUGA:Sejarah Asal Usul dan Pengakuan Batik sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: