Bukan Tersangka, Ini Status 2 Personel Polsek Kumpeh Menurut Polda Jambi

Bukan Tersangka, Ini Status 2 Personel Polsek Kumpeh Menurut Polda Jambi

2 personel Polsek Kumpeh saat ini sedang menjalani sidang kode etik di bawah pengawasan Bid Propam Polda Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

Sebelum ayah korban mengatakan, anaknya tersebut tewas setelah satu jam pasca ditangkap oleh dua orang oknum polisi berinisial P dan Y.

Penangkapan dilakukan sekitar jam 21.00 malam. "Kemudian sekitar pukul 22.00 malam lewat, sayo dapat kabar korban telah meninggal dunia," kata dia. 

BACA JUGA:Hadapi ARRC Sepang, Pebalap Astra Honda Siap Berburu Kans Juara

BACA JUGA:Cek Cara Mudah Merekam Panggilan WhatsApp di iPhone dan Android

Ibnu Kasir juga mendapati luka bekas jeratan tali di bagian lehernya. Selain itu saat ditangkap korban tidak menggunakan celana panjang, namun memakai celana pendek tanpa ikat pinggang. 

"Saya berharap adanya keadilan. Saya meminta agar kasus ini dapat diusut secara tuntas hingga penyebab kematian anak saya terungkap secara gamblang," ujarnya. 

Lebih lanjut ayah korban berharap, jika nantinya kedua oknum polisi yang menangkap anaknya dinyatakan bersalah, maka harus dihukum penjara seumur hidup. 

Hal senada juga diungkapkan oleh kakak kandung korban Winda, ia meminta keadilan atas kematian adiknya.

BACA JUGA:Kader Golkar dan PKS Solid Perjuangkan Deri-Aswanto Pilkada Kerinci

BACA JUGA:Rayakan 3 Tahun Pengabdian, SIP Angkatan 50 Resimen Wira Satya Adhipradana Gelar Baksos Peduli Sesama

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram Istanto saat ditanya terkait kejanggalan dari pihak keluarga yang tidak diterima disebut bunuh diri, belum bisa bicara banyak.

Dia belum bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebabnya. Namun saat ini kata dia, petugas atau personel penjagaan saat peristiwa tersebut terjadi sudah diamankan dan dimintai keterangan.

"Yang diduga terkait dengan permasalahan tahanan yang meninggal ini, sudah kami amankan keduanya dan masih dalam proses pemeriksaan," kata AKBP Wahyu Bram, Jumat 6 September 2024.

Menurutnya, dari keterangan sementara yang bersangkutan belum jujur memberikan keterangan. "Tapi nanti pada saat semua sudah terang benderang pak Kapolda langsung yang akan memberikan keterangan kepada publik," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: