Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia, 3 Berandalan Bermotor Dituntut 12 Tahun Penjara
Ilustrasi senjata tajam. Di Medan, berandalan bermotor habisi nyawa korbannya dengan senjata tajam.-ist/jambi-independent.co.id-Pixabay
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim Firza.
Kasus ini menarik perhatian luas, mengingat kekejaman yang dilakukan oleh kelompok berandalan bermotor terhadap korban yang tidak berdaya.
BACA JUGA:Gelar Rapat Bersama, Partai Koalisi Siap Menangkan Pasangan Jumiwan Aguza - Maidani
BACA JUGA:Pendaftar CPNS Sarolangun Capai 2.056 Peserta, Ini Formasi yang Paling Diminati
JPU Frianto Naibaho dalam surat dakwaannya menjelaskan betapa mengerikannya serangan tersebut, yang tidak hanya menyebabkan hilangnya nyawa, tetapi juga menyebarkan ketakutan di masyarakat.
"Kami menuntut hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera, agar tindakan brutal seperti ini tidak terulang lagi," tegas Frianto.
Tuntutan 12 tahun penjara untuk para terdakwa adalah langkah menuju keadilan bagi korban dan keluarganya.
Namun, vonis akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan semua fakta dan argumen yang disajikan dalam persidangan.
BACA JUGA:Nikmati Keuntungan Maksimal di Festival Hari Pelanggan Nasional Honda 2024
BACA JUGA:H-3 Penutupan Seleksi CPNS 2024, Ini Update Data Pelamar TMS Resmi dari BKN
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan berandalan bermotor, adalah ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
Diharapkan, proses hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dan menegaskan bahwa keadilan akan selalu ditegakkan, apapun risikonya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: