Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia, 3 Berandalan Bermotor Dituntut 12 Tahun Penjara

Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia, 3 Berandalan Bermotor Dituntut 12 Tahun Penjara

Ilustrasi senjata tajam. Di Medan, berandalan bermotor habisi nyawa korbannya dengan senjata tajam.-ist/jambi-independent.co.id-Pixabay

Mereka membawa senjata tajam seperti celurit dan samurai, siap menebar teror di jalanan.

Saat melintas di Jalan Datuk Kabu, geng motor tersebut bertemu dengan korban Muhammad Andika yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian.

Teman-temannya, Asbilal, Rifki alias Bajor, M. Rinaldi, dan Rahmansyah, juga berada di dekatnya dengan sepeda motor masing-masing.

Ketegangan meningkat saat para terdakwa dan anggota geng motor lainnya berteriak, "Ini orang mamang, ini musuh, musuh!" yang menjadi sinyal bagi mereka untuk menyerang.

BACA JUGA:Jambi Independent dan PetroChina Internasional Jabung Ltd Sepakat Berkontribusi untuk Jambi

BACA JUGA:Pelamar CPNS Tebo Mencapai 801, Ini Kata Kepala BKPSDMD Kabupaten Tebo

M Irfan, salah satu terdakwa, segera mengejar Muhammad Andika dengan sepeda motor hingga korban terjatuh.

Tanpa belas kasihan, Ibrahim Chandra Syam alias Baim turun dari motornya dan menyerang korban dengan celurit, menghujamkan senjata tersebut ke punggung Muhammad Andika.

Tidak cukup sampai di situ, Satria Ompong, yang juga anggota geng motor, turun dan membacok tangan korban, disusul Ichal Aditya alias Ichal yang menghantam tangan kanan korban dengan samurai.

Serangan mematikan ini semakin brutal ketika saksi Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan, yang juga anggota geng motor, turun dari motornya dan ikut membacok tangan dan dada korban dengan celurit.

BACA JUGA:Diam-diam Maidani Selesaikan 3 Rumbel MTS dan MA di Sungai Arang

BACA JUGA:Sepi Peminat! Ini Formasi Kosong Pelamar di CPNS Pemkab Tanjab Timur

Luka-luka yang dialami Muhammad Andika sangat parah, hingga akhirnya ia meninggal dunia di tempat kejadian.

Proses Hukum dan Harapan Keadilan

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Firza Andriansyah memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa 10 September 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasehat hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: